ORANG BIJAK BAYAR PAJAK

Apakah rekan-rekan sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?

Ingat, batas waktunya hingga 31 Maret 2019.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sebaiknya rekan-rekan mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang menjadi error.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Cara mudah isi SPT Tahunan online via HP, sebelum 31 Maret 2019.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

  • Dokumen yang harus disiapkan:

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan).

Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

  1. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.

  1. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

  1. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

  1. Isi NPWP Pribadi anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

  1. Berapa jumlah pendapatan anda dalam setahun terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan rekan-rekan memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

  1. Lengkapi detail pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain.

Lalu klik “Selanjutnya”.

  1. Lengkapi detail anggota keluarga atau tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

  1. Isi detail pajak anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

  1. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.

  1. e-Filing SPT Tahunan Pribadi anda

Akhirnya, anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.

Tetapi bila status pajak anda “Kurang Bayar”, maka anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN, selesai.

Author: hsiitpari@gmail.com

Perhimpunan Radiografer Indonesia

Tinggalkan Balasan