Apa itu Tunjangan Bahaya Radiasi dan Berapa Besarnya?

Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi PNS bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan diatur dengan Perpres Nomor 138 Tahun 2014, menggantikan Keppres Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-48/PB/2015 tentang TBR bagi PNS yang bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan. 

Perlu waktu 19 tahun bagi para pekerja radiasi untuk menunggu kenaikan tunjangan yang selama ini diterimanya, sampai akhirnya Tunjangan Bahaya Radiasi atau TBR ini dinaikkan oleh Presiden SBY di akhir-akhir kepemimpinannya.

TBR sendiri merupakan tunjangan bagi setiap PNS yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan karena adanya potensi risiko bahaya radiasi. Pekerja radiasi yang menerima TBR adalah PNS yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.

Namun, keluarnya Perpres No 138 Tahun 2014 ini tidak semata-mata disambut baik oleh para pekerja radiasi. Pasalnya, dengan adanya Perpres No 138 Tahun 2014 ini, seorang pekerja radiasi hanya diberikan salah satu antara TBR atau Tunjangan Jabatan Fungsional, mana yang lebih menguntungkan.

Padahal, dua tunjangan tersebut sebenarnya mempunyai karakteristik yang berbeda.

Besaran Tunjangan Bahaya Radiasi Pekerja Radiasi

Besaran TBR dibedakan berdasarkan masing-masing tingkat bahaya dari I-IV.  Tingkat bahaya ini ditetapkan berdasarkan nilai dengan kriteria:

  1. Nilai 720: bahaya radiasi tingkat I, yaitu risiko bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi secara terus menerus. Besaran TBR adalah Rp1.150.000,- per bulan.
  2. Nilai 480 s.d. 719: bahaya radiasi tingkat II, yaitu bagi pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan sumber radiasi sewaktu-waktu. Besaran TBR adalah Rp950.000,- per bulan.
  3. Nilai 320 s.d. 479: bahaya radiasi tingkat III, yaitu bagi pekerja radiasi yang tidak langsung berhubungan dengan sumber radiasi dan terus menerus berada dalam medan radiasi. Besaran TBR bagi tingkat III adalah Rp750.000,- per bulan.
  4. Nilai 160 s.d. 319: bahaya radiasi tingkat IV, yaitu bagi pekerja radiasi yang tidak langsung berhubungan dengan sumber radiasi dan berada dalam medan radiasi sewaktu waktu. Besaran TBR bagi tingkat IV adalah Rp425.000,- per bulan.

Dengan besaran tunjangan bahaya radiasi seperti tersebut di atas, apakah sesuai dengan risiko bahaya radiasi yang ditanggung? Silakan dikomentari.

Penetapan Nilai Bahaya Radiasi

Faktor-faktor penilaian yang digunakan untuk menghitung nilai tingkat bahaya radiasi adalah:

  1. faktor langsung atau tidak langsung
  2. faktor jenis radiasi
  3. faktor besarnya radiasi
TBR PNS

Adapun tata cara perhitungan lebih lanjut mengenai perhitungan nilai bahaya radiasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2015.

Siapa Saja Pekerja Radiasi Itu?

Berdasarkan Perpres Nomor 138 Tahun 2014, pekerja radiasi adalah:

 
  1. dokter spesialis radiologi, dokter spesialis onkologi radiasi, dokter spesialis kedokteran nuklir, dokter gigi spesialis radiologi, dan dokter spesialis kardiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
  2. radiografer yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
  3. fisikawan medis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
  4. perawat yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, radiologi gigi,dan kardiologi intervensional;
  5. tenaga teknisi elektromedis yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi,  kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional;
  6. tenaga radiofarmasi yang bekerja pada pelayanan kedokteran nuklir;
  7. tenaga teknisi kardiovaskuler yang bekerja pada pelayanan kardiologi intervensional; 
  8. tenaga kamar gelap radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi diagnostik, radioterapi,  kedokteran nuklir, radiologi gigi, dan kardiologi intervensional; dan
  9. tenaga  administrasi  radiologi  yang  bekerja  pada  pelayanan  radiologi diagnostik,  radioterapi,  kedokteran  nuklir,  radiologi  gigi,  dan kardiologi intervensional.

DOWNLOAD REGULASI TBR “disini”

Author: hsiitpari@gmail.com

Perhimpunan Radiografer Indonesia

Tinggalkan Balasan