Hari Bebas Tembakau, 31 Mei

Sebagai tenaga kesehatan, Radiografer memiliki tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat, pasien, rekan sejawat dan diri sendiri untuk melaksanakan dan mempromosikan perilaku sehat.

ISRRT dan PARI mendukung Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (WHO Framework Convention on Tobacco Control – WHO FCTC) yang merupakan perjanjian WHO untuk menegaskan hak semua orang, untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi melalui aturan yang bertujuan mengurangi permintaan dan pasokan tembakau di seluruh dunia.

ISRRT dan PARI mendukung WHO FCTC dengan promosi dan pencegahan untuk mengurangi dampak penggunaan tembakau di antara profesi Radiografer, petugas medis dan tenaga kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan profesi yang bebas tembakau untuk kepentingan semua.

ISRRT memulai kampanye internasional yang diikuti oleh PARI, dan seluruh Radiografer di dunia dengan semboyan “Radiografer adalah profesi bebas-rokok”. Kampanye ini digalang untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota ISRRT dan PARI bahwa profesi ini adalah profesi yang bebas-rokok di tingkat internasional dengan melibatkan partisipasi seluruh anggota ISRRT dan PARI.

===

Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia 🌐pari.or.id 📩mail@pari.or.id 📲@PARI_Pusat

Author: hsiitpari@gmail.com

Perhimpunan Radiografer Indonesia

Tinggalkan Balasan