KETENTUAN SECARA UMUM
A. Peserta
Peserta Lomba Poster Ilmiah adalah sebagai berikut:
- Radiografer atau Mahasiswa Jurusan Radiologi.
- Peserta dapat bersifat individual atau kelompok (maksimal 2 orang).
- Peserta poster adalah peserta Workshop Nasional Medan dan poster dibawa pada saat acara
B. Ketentuan Poster
Poster harus memenuhi syarat‐syarat sebagai berikut:
- Jenis poster yang dilombakan adalah “Poster ilmiah”
- Tema poster adalah terkait “Konvensional, Kedokteran Nuklir, Imejing Radiodiagnostik dan Radioterapi”
- Ketentuan Poster sebagai berikut:
a. Potrait
b. Ukuran A0 (84,1 cm x 118,8cm) - Desain poster dibuat dalam format image (JPEG, JPG, BMP, TIFF, PNG, PSF dan PDF).
- Desain dibuat menarik dan berwarna, jumlah warna bebas, jangan sampai pecah (gambar resolusi tinggi).
- Karya dan materi harus original serta tdk melanggar HAKI (Hak atas kekayaan intelektual).
- Poster harus memuat nama peserta, asal instansi atau kampus
- Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD.
C. Pendaftaran & Pengumpulan Poster
- Peserta membawa poster dan langsung didaftarkan kepada panitia pada hari Jum’at, 26 April 2019 paling lambat jam 16.00 , soft copy dikirimkan ke email : workshop@pari.or.id dan cc : sabrytatarigan@gmail.com paling lambat tgl 25 April 2019
- Lomba poster tidak dipungut biaya (GRATIS).
D. Proses Perlombaan
Semua karya yang masuk akan dipublikasikan dalam kegiatan Workshop Nasional 2019
- Pengumuman pemenang lomba pada hari sabtu, 27 April 2019
- Pengumuman pemenang bisa dilihat melalui website : pari.or id
- Pemenang akan memperoleh piagam penghargaan dan uang tunai sebesar :
a. Juara Mahasiswa sebesar Rp. 1.000.000,.
b. Juara Dosen sebesar Rp. 1.000.000,.
c. Juara Praktisi sebesar Rp. 1.000.000,. - Peserta akan mendapatkan sertifikat dg tambahan nilai 2 SKP
Dengan rincian:
Ketua: 60%
Anggota/editor: 40% - Seluruh karya peserta lomba tetap menjadi hak milik dan hak cipta dari peserta lomba, dan PARI diizinkan untuk mempublikasikannya dalam event-event ilmiah
KEPUTUSAN PANITIA BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT