Dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 telah mengamanatkan agar setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). MTKI melalui Badan PPSDM Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dalam hal Registrasi Tenaga Kesehatan. Saat ini, STR tenaga kesehatan seperti dokter dan dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), STR untuk tenaga farmasi diterbitkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN), dan STR untuk 24 tenaga kesehatan lainnya diterbitkan oleh MTKI dan kedepanMTKI akan berubah menjadi KTKI.
Dengan aplikasi registrasi online, permohonan STR dapat dilakukan oleh pemohon kapan saja, dan di mana saja. Pemohon dapat melakukan entry data seperti data diri, data pembayaran, data institusi pendidikan dan data lainnya. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan status dan penulusuran dokumen setiap saat.
Berikut disampaikan panduan STR Online